
Firma Hukum “A & T Lawyers” merupakan konsultan hukum yang profesional yang didirikan oleh para profesional muda yang memiliki beberapa latar bidang hukum sesuai dengan keilmuannya tersebut. Didirikan berdasarkan akta pendirian firma hukum No. 10 tertanggal 5 Mei 2020 serta telah memiliki Nomor Izin Berusaha dengan No. 0260001921308.
Firma A & T Lawyers digagas dan dipelopori oleh Heru Andeska, S.H. dan M. Sakri Tawangsalaka, S.H. yang masing-masing memiliki berbagai pengalaman dalam menjalankan profesinya.
Meskipun didirikan oleh para profesional muda namun A & T Lawyers dapat memberikan dan memenuhi kebutuhan klien pada area hukum nasional yang mempunyai aspek komersial maupun non komersial.
A & T Lawyers akan serta merta menjaga firma hukumnya dengan motto “Integrity, Proactive & Excellence” dengan memberikan segenap kemampuan dan pengetahuannya sebagai Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat demi menjaga dan membela hak – hak kliennya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.