Practice Areas
A & T Lawyers memiliki area praktik pada Litigasi dan Non Litigasi baik yang berhubungan dengan aspek
korporasi, aspek komersial dan non komersial, aspek pribadi di bidang Hukum Pidana maupun Perdata
sebagaimana disebutkan dibawah ini namun juga tidak terbatas pada aspek hukum lainnya:
- Litigasi
- Korporasi
- Lembaga Keuangan Bank
- Ketenagakerjaan
Advokat
Berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat maka yang dimaksud dengan Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan UU Advokat. Oleh karenanya, A & T Lawyers menjamin keabsahan
para advokatnya dengan telah patuh dan tunduk pada UU Advokat dengan memiliki semangat integritas,
proaktif dan akan selalu memberikan yang terbaik untuk klien. Profil advokat A & T Lawyers sebagai
berikut:
HERU ANDESKA, S.H.
Heru adalah pendiri firma hukum A & T Lawyers. Heru sangat berpengalaman dalam penanganan permasalahan hukum. Heru p...
M. SAKRI TAWANGSALAKA, S.H.
Sakri adalah pendiri firma hukum A & T Lawyers. Sebelumnya pernah bergabung dengan kantor hukum Aga Khan & Nari...
RISKA NINDYA INTANI S.H.
Riska sebelumnya pernah bergabung di salah satu perusahaan
Menara telekomunikasi terbesar di Indonesia yaitu PT. Sarana
...
MARSYA FITRIANI, S.H.
Marsya merupakan advokat yang memiliki
spesialisasi pada Litigasi, Hukum Kontrak/Bisnis,
dan Hukum Keluarga. Marsya memp...
ARIEF DARUSSALAM, S.Ikom, S.H.
Junior Partner, yang berpengalaman dalam menanganihukum pidana dan perdata ini bergabung dengan A & TLawyers pada t...
RADYA AYU HAPSARI, S.H.
Junior Partner, yang berpengalaman dalam menangani hukum pidana dan perdata ini bergabung dengan A & T Lawyers pada...